Otaknologi

Indonesia Maju di Era SI.

Kabar

Bikin karya pakai AI, milik siapa? DPR mulai bahas aturannya

Baleg DPR dan pemerintah mulai membahas RUU Hak Cipta, 6 Okt 2026. Ciptaan berbasis AI masuk pengaturan, tapi pasalnya belum final.

oleh Tim Otaknologi, pagi ini 08.00 · 2 mnt bacaDraf dibantu AI, dicek manusia

Judul berita Tirto: RUU Hak Cipta Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik hingga AI, terbit 6 Oktober 2026
pasal AI belum ada

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, Selasa 6 Okt 2026. Panitia kerja (Panja) dibentuk, dan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung ditetapkan sebagai ketuanya. Salah satu materi yang mau diatur: ciptaan berbasis kecerdasan artifisial (AI).

Judul berita Tirto: RUU Hak Cipta Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik hingga AI, terbit 6 Oktober 2026
AI masuk judul berita pembahasan RUU Hak Cipta.Sumber: Tirto (6 Okt 2026)

Pertanyaan "gambar bikinan AI ini sebenarnya punya siapa?" belum terjawab di sini. Tapi pembahasannya resmi dimulai, dan arah topiknya sudah kelihatan.

Apa saja yang dibahas

Menurut Tirto dan Liputan6, materi RUU ini antara lain:

  • Pengaturan ciptaan berbasis kecerdasan artifisial.
  • Kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta.
  • Fair use, yaitu penggunaan karya untuk kepentingan tertentu: pendidikan, penelitian, kritik, dan ulasan.
  • Hak ekonomi dan hak moral, pengelolaan lisensi dan royalti, lembaga manajemen kolektif, penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum.
  • Perlindungan karya jurnalistik, plus ketentuan pidana.
Kutipan Liputan6: RUU Hak Cipta mengatur kewajiban platform digital dan ciptaan berbasis AI
Platform digital dan ciptaan berbasis AI disebut berdampingan.Sumber: Liputan6 (6 Okt 2026)

Kata Martin Manurung, dikutip Tirto, tujuannya memberi perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Pasal soal AI belum final

Ini yang perlu dicatat baik-baik. Sumber yang kami cek baru menyebut topiknya, belum bunyi pasalnya. Pembahasannya juga baru dimulai, jadi isinya masih bisa berubah.

Kutipan Tirto: RUU Hak Cipta memasukkan pengaturan ciptaan berbasis kecerdasan artifisial dan fair use
Yang tertulis baru “pengaturan mengenai ciptaan berbasis kecerdasan artifisial”. Bunyi pasalnya belum ada.Sumber: Tirto (6 Okt 2026)

Artinya, kalau kamu lihat klaim "karya AI resmi nggak bisa punya hak cipta di Indonesia", atau sebaliknya, itu belum ada dasarnya dari RUU ini. Tunggu naskah pasalnya.

Targetnya kapan?

Ketua Baleg DPR Bob Hasan, dikutip Tirto, menyebut target penyelesaiannya:

Pada dasarnya penyelesaiannya paling lambat tanggal 17 Desember 2026.

Menurut Tirto, jadwal itu kemudian disetujui dalam rapat Baleg. Ini target yang disepakati DPR dan pemerintah, jadi perkembangan pembahasannya tetap kami pantau sampai pasalnya keluar.