Otaknologi

Indonesia Maju di Era SI.

Kabar

DPR sahkan UU Satu Data Indonesia, AI ikut masuk aturan data negara

Disahkan 6 Okt 2026: 20 bab, 141 pasal, berlaku dari pusat sampai desa. Kecerdasan artifisial disebut langsung di pengaturannya.

oleh Tim Otaknologi, pagi ini 08.00 · 2 mnt bacaDraf dibantu AI, dicek manusia

Berita situs resmi DPR: pengesahan UU Satu Data Indonesia di Rapat Paripurna
AI ikut diatur

DPR mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) di Rapat Paripurna, Selasa 6 Okt 2026. Seluruh fraksi menyatakan setuju. UU ini inisiatif DPR, isinya 20 bab dan 141 pasal, dan mengatur cara data pemerintah dikelola dari tingkat pusat sampai desa atau kelurahan.

Yang bikin kami melirik: kecerdasan artifisial (AI) disebut langsung. Menurut situs resmi DPR, pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial masuk pengaturan Satu Data Indonesia.

Judul berita situs resmi DPR: DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur AI Hingga Pembentukan Lembaga SDI
Judul rilis di situs resmi DPR. AI masuk judulnya.Sumber: DPR RI (6 Okt 2026)

"Satu data" bukan berarti semua data ditumpuk di satu tempat

Namanya kedengaran kayak satu gudang data raksasa. Ternyata bukan. Antara menulis bahwa konsep satu data tidak berarti seluruh data pemerintah harus dipusatkan di satu tempat. Yang disatukan adalah aturan mainnya: standar data, metadata, katalog data, dan interoperabilitas, supaya data antarinstansi bisa nyambung.

Ada juga Data Dasar Nasional (DDN). Data ini dikuasai negara dan jadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, penganggaran, dan penyaluran bantuan sosial.

Data dibagi tiga, insiden wajib lapor 1 x 24 jam

Beberapa poin yang kami cek di rilis DPR dan pemberitaan Antara:

  • Data diklasifikasi jadi tiga: terbuka, terbatas, dan tertutup. Transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia ikut diatur.
  • Ada standar keamanan data, audit keamanan, dan audit kedaulatan data.
  • Insiden keamanan data wajib dilaporkan paling lambat 1 x 24 jam.
  • Dibentuk lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Ada sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar.

AI-nya diatur seperti apa?

Ini bagian yang belum bisa kami jawab. Sejauh ini, rilis DPR baru menyebut AI sebagai salah satu hal yang masuk pengaturan. Untuk apa AI dipakai dalam pengelolaan data pemerintah, dengan syarat apa, dan siapa yang mengawasinya, belum dijelaskan di sumber-sumber yang kami cek.

Kutipan situs DPR: pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI) masuk pengaturan Satu Data Indonesia
Kalimat soal AI di rilis DPR: AI masuk pengaturan, tapi rinciannya belum dijelaskan.Sumber: DPR RI (6 Okt 2026)